BPK Perwakilan Singkawang adalah unit kerja Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di wilayah Singkawang, Kalimantan Barat. Sebagai lembaga negara yang independen, BPK Singkawang berperan penting dalam memastikan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tugas utama BPK Singkawang adalah memeriksa laporan keuangan pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, serta melakukan audit kinerja untuk menilai efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran. Selain itu, BPK Singkawang juga memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah daerah terkait pengelolaan keuangan dan tata kelola pemerintahan.
Dengan prinsip independensi, integritas, dan profesionalisme, BPK Singkawang bekerja secara objektif dan bebas dari pengaruh pihak manapun. Melalui hasil pemeriksaan yang diterbitkan, BPK Singkawang turut berkontribusi dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan pemerintah daerah, serta membantu mendorong perbaikan dalam pengelolaan keuangan yang lebih baik.
BPK Singkawang juga berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan melalui pengembangan sumber daya manusia yang kompeten dan berkelanjutan, serta memanfaatkan teknologi untuk mempercepat proses pemeriksaan. Dengan demikian, BPK Singkawang mendukung tercapainya pemerintahan yang efisien, efektif, dan bersih di wilayah Singkawang.