BPK Perwakilan Singkawang didirikan sebagai bagian dari upaya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara di daerah, khususnya di wilayah Kalimantan Barat. Pembentukan BPK Singkawang merupakan langkah strategis dalam memastikan bahwa pemerintah daerah mengelola keuangan negara secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejak awal berdirinya, BPK Singkawang memiliki tugas utama untuk melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, guna menilai apakah pengelolaan anggaran telah sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan peraturan yang berlaku. Melalui pemeriksaan ini, BPK Singkawang memberikan rekomendasi perbaikan bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan.
Dalam perkembangannya, BPK Singkawang terus berupaya untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas pemeriksaannya. Peningkatan ini meliputi pelatihan bagi sumber daya manusia, penyempurnaan prosedur pemeriksaan, dan penerapan teknologi untuk mempercepat proses audit. Dengan demikian, BPK Singkawang berperan penting dalam mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan di wilayah Singkawang.
BPK Singkawang juga terus berupaya untuk menjaga independensi dan profesionalisme dalam setiap kegiatan pemeriksaan, agar dapat memberikan hasil yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Hingga kini, BPK Singkawang tetap berkomitmen untuk berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara di Kalimantan Barat, khususnya di Singkawang.