BPK Perwakilan Singkawang beroperasi dan melaksanakan tugasnya berdasarkan sejumlah dasar hukum yang telah ditetapkan oleh negara. Berikut adalah dasar hukum yang mendasari operasional dan fungsi BPK Singkawang:
1. UUD 1945
- Pasal 23E UUD 1945
Pasal ini mengatur tentang kewenangan BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, yang mencakup pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah.
2. Undang-Undang
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Undang-undang ini menetapkan tugas, fungsi, kewenangan, dan kedudukan BPK sebagai lembaga negara yang independen yang bertanggung jawab dalam memeriksa pengelolaan keuangan negara baik di tingkat pusat maupun daerah. - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-undang ini mengatur prinsip pengelolaan keuangan negara dengan transparansi dan akuntabilitas, yang menjadi acuan dalam pemeriksaan oleh BPK. - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Mengatur pengelolaan keuangan negara, termasuk kewajiban pemerintah dalam menyusun laporan keuangan yang harus diaudit oleh BPK. - Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Membahas tentang tata cara pemeriksaan pengelolaan keuangan negara, termasuk pengaturan terkait hasil pemeriksaan dan rekomendasi yang diberikan oleh BPK.
3. Peraturan Pemerintah
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
Mengatur mengenai tata cara pengendalian internal dalam pemerintahan untuk mendukung akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
4. Peraturan BPK RI
- Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kode Etik BPK
Menyusun kode etik yang mengatur perilaku dan prinsip kerja yang harus dijaga oleh seluruh pegawai dan pemeriksa BPK dalam menjalankan tugasnya. - Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2015 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)
Merupakan acuan yang mengatur standar teknis pemeriksaan keuangan negara yang harus diikuti oleh BPK, termasuk dalam pelaksanaan pemeriksaan di BPK Singkawang.
Dasar hukum ini memberikan landasan yang kuat bagi BPK Singkawang dalam melaksanakan tugasnya untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, serta memberikan rekomendasi bagi perbaikan pengelolaan keuangan di daerah.